
Jakarta, 11 April 2026 – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengklarifikasi bahwa pemberian uang tunai senilai Rp 300 juta kepada pelaku pemerasan yang mengaku sebagai utusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan bagian dari strategi penjebakan hukum. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelaku tertangkap tangan.
Dalam pernyataannya kepada wartawan, Sahroni menegaskan bahwa ia tidak menjadi korban pemerasan, melainkan secara sadar berpura-pura memenuhi tuntutan pelaku agar proses hukum berjalan mulus. “Ini murni strategi penjebakan. Saya sengaja berikan uang itu supaya mereka datang dan tertangkap basah,” ujar Sahroni, yang juga aktif membahas isu penegakan hukum di Komisi III DPR.
Kasus ini terungkap setelah Sahroni melaporkan upaya pemerasan tersebut kepada aparat penegak hukum. Pelaku, yang mengaku mewakili KPK, diduga memanfaatkan nama lembaga antirasuah untuk mengintimidasi dan meminta uang dengan dalih penyelesaian kasus fiktif. Tim gabungan polisi langsung bergerak cepat, menjebak pelaku saat menerima uang di lokasi yang ditentukan.
Sahroni menambahkan bahwa insiden ini menjadi pengingat bagi publik untuk waspada terhadap modus pemerasan serupa yang kian marak. “Jangan mudah terprovokasi klaim palsu atas nama KPK atau lembaga negara lainnya. Laporkan segera ke polisi,” pesannya.
Hingga kini, pelaku telah ditahan dan proses hukum sedang berjalan. Kasus ini menambah daftar rentetan pemerasan dengan modus lembaga penegak hukum di tengah meningkatnya kasus korupsi dan penyalahgunaan nama baik negara.





