
Depok – Unit IV Resmob Satreskrim Polres Metro Depok berhasil menangkap pelaku pencurian mata uang asing (valas) bernilai Rp 70 juta di wilayah Cinere, Kota Depok. Pelaku berinisial NS diciduk setelah melakukan aksi nekat di kantor PT Latif Berkah Wisata.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Korban berinisial MA, yang bekerja di perusahaan tersebut, mengalami kerugian signifikan akibat ulah pelaku.
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, mengungkapkan rincian kerugian dalam keterangannya pada Rabu (15/4/2026). “Adapun rincian kerugian meliputi 3.500 riyal, 350 euro, dan USD 1.820,” tutur AKP Made Budi.
Petugas langsung bergerak cepat setelah mendapat laporan dari korban. Tim Resmob melakukan penyelidikan intensif, termasuk olah TKP dan pengejaran saksi. Akhirnya, NS berhasil diringkus di lokasi terduga tanpa perlawanan berarti.
Kini, pelaku ditahan di Mapolres Metro Depok untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami motif dan kemungkinan keterlibatan orang lain. Kasus ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Warga Cinere diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kriminal serupa, terutama di area perkantoran yang menyimpan aset berharga.





