
Polisi membongkar kasus peredaran obat keras ilegal di wilayah Tamansari, Jakarta Barat, yang disamarkan sebagai toko kosmetik di gang kecil. Dalam pengungkapan ini, seorang pria berinisial MGR (22) diamankan karena diduga menjadi penjual.
Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP Egy Irwansyah mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas peredaran obat keras ilegal di lingkungan mereka.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas peredaran obat keras ilegal di lingkungan mereka,” kata AKP Egy Irwansyah saat dikonfirmasi, Kamis (16/4/2026).
Menindaklanjuti laporan itu, polisi bergerak ke lokasi dan melakukan penindakan. Dari operasi tersebut, petugas menangkap MGR yang diduga terlibat dalam penjualan obat keras ilegal.
Kasus ini kini masih dalam penanganan kepolisian untuk mendalami jaringan peredaran serta asal-usul obat keras yang dijual melalui kedok toko kosmetik tersebut.





