
Solo – Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak gugatan terkait keabsahan ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang diajukan melalui mekanisme Citizen Lawsuit (CLS). Putusan tersebut dibacakan secara daring melalui e-court pada Selasa (14/4/2026).
Humas PN Solo, Subagyo, mengonfirmasi bahwa majelis hakim menerima eksepsi dari para tergugat. “Mengadili. Dalam eksepsi menerima eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Turut Tergugat,” ujar Subagyo saat dihubungi detikJateng.
Putusan tersebut bernomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt. Gugatan CLS ini merupakan salah satu dari serangkaian upaya hukum yang mempertanyakan latar belakang pendidikan Jokowi, meskipun isu serupa telah muncul di pengadilan lain sebelumnya.
Hingga kini, pihak penggugat belum menyatakan langkah lanjutan, seperti banding ke pengadilan tingkat banding. Kasus ini menambah dinamika politik pascaera kepemimpinan Jokowi yang berakhir pada 2024.





