
Lebak, 23 April 2026 – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebak menangkap seorang pria berinisial IN (40) karena diduga mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur. Perbuatan bejat pelaku ini menyebabkan korban hamil tujuh bulan.
Kanit PPA Satreskrim Polres Lebak, IPDA Limbong, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Kamis (23/4/2026). “Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban hamil tujuh bulan,” ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah keluarga curiga dengan perubahan postur tubuh korban. Saat diinterogasi, korban akhirnya mengaku bahwa kehamilannya disebabkan oleh ulah ayah tirinya.
Pelaku IN langsung diamankan polisi setelah pengakuan korban. Saat ini, penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap motif dan kronologi lengkap kejadian. Polres Lebak menjanjikan proses hukum yang tegas sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.
Korban kini mendapat pendampingan dari Unit PPA untuk pemulihan fisik dan psikologis. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan orang tua terhadap anak, terutama di lingkungan keluarga campuran.
Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi kekerasan terhadap anak melalui nomor darurat 112 atau unit PPA terdekat.





