
Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana serta aset milik para mafia penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Kolaborasi ini bertujuan menjerat pelaku dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengungkapkan bahwa praktik ilegal ini merugikan keuangan negara hingga Rp 243 miliar hanya dalam kurun waktu dua pekan, tepatnya 7-21 April 2026. “Tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 243 miliar. Ini cukup besar hanya dalam 13 hari,” ujar Irhamni saat jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2026).
Irhamni menekankan bahwa penyalahgunaan subsidi BBM dan LPG yang seharusnya untuk masyarakat kecil justru dimanfaatkan oleh jaringan mafia untuk keuntungan pribadi. Tim gabungan Polri dan PPATK kini fokus mengurai rantai distribusi ilegal, termasuk pelacakan transaksi mencurigakan melalui sistem PPATK.
“Kerugian sebesar ini menunjukkan betapa masifnya jaringan ini. Kami akan kejar aset mereka agar tidak bisa dinikmati lagi,” tambahnya. Langkah ini diharapkan mencegah praktik serupa di masa depan dan mengembalikan subsidi ke tangan yang berhak.
Hingga kini, Polri belum merinci jumlah pelaku yang ditangkap, tetapi operasi terus berlangsung di berbagai wilayah. Pemerintah terus mengawasi distribusi energi bersubsidi untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bagi masyarakat.




