
Jakarta – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengungkapkan masih ada sekolah yang menyelewengkan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Menurutnya, praktik tersebut menjadi contoh buruk bagi siswa di lingkungan sekolah.
“Kita masih mendapat adanya informasi misalnya bagaimana dana BOS belum digunakan sebagaimana mestinya, KIP disalahgunakan, dan berbagai kebijakan yang justru immediate environment-nya itu terjadi di sekolah,” ujar Mu’ti saat peluncuran Buku Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi (PAK) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kemendikdasmen di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).
Peluncuran buku panduan tersebut bertujuan memperkuat pendidikan antikorupsi di sekolah-sekolah dasar dan menengah. Mu’ti menekankan pentingnya integritas dalam pengelolaan dana pendidikan agar tidak merusak nilai-nilai yang diajarkan kepada siswa.
Ia juga menyebut bahwa penyimpangan dana BOS dan KIP mencerminkan masalah di lingkungan sekolah itu sendiri, yang seharusnya menjadi teladan. “Ini jadi contoh buruk bagi siswa,” tambahnya.
Pemerintah terus mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam program bantuan pendidikan. Data terbaru menunjukkan dana BOS tahun 2026 dialokasikan hingga triliunan rupiah untuk mendukung operasional sekolah negeri dan swasta.




