
Dubai, UEA – Seorang pria Inggris berusia 60 tahun ditahan pihak berwenang Uni Emirat Arab (UEA) setelah didakwa melanggar undang-undang kejahatan siber. Pria yang berstatus turis ini diduga merekam rudal Iran yang melintas di atas kota Dubai, tindakan yang dianggap mengganggu keamanan publik.
Menurut laporan CNN pada Minggu (15/3/2026), pria tersebut didakwa berdasarkan regulasi UEA yang melarang penerbitan atau pembagian materi yang berpotensi membahayakan stabilitas nasional. Undang-undang tersebut, bagian dari Federal Decree-Law No. 34/2021 tentang Kejahatan Siber, menetapkan hukuman berat termasuk penjara hingga lima tahun bagi pelanggar.
Kementerian Luar Negeri Inggris (FCDO) mengonfirmasi penahanan tersebut melalui pernyataan resmi kepada CNN. “Kami sedang berhubungan dengan otoritas setempat menyusul penahanan seorang pria Inggris di UEA,” ujar juru bicara kementerian itu. Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai identitas pria tersebut atau proses hukum selanjutnya.
Insiden ini terjadi di tengah ketegangan regional akibat serangan rudal Iran baru-baru ini, yang memicu kekhawatiran keamanan di wilayah Teluk. Otoritas UEA dikenal tegas dalam menangani isu siber, dengan ribuan kasus serupa ditangani setiap tahun untuk menjaga stabilitas digital dan fisik negara tersebut.
Kasus ini menambah daftar warga asing yang menghadapi tuntutan hukum di UEA terkait aktivitas media sosial atau rekaman sensitif. Wisatawan disarankan mematuhi aturan lokal untuk menghindari masalah serupa.