
Danantara Indonesia menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam dengan membentuk badan usaha baru bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia. Pengumuman pembentukan badan ini disampaikan oleh CEO Danantara Rosan Roeslani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Rosan mengatakan pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk memastikan pelaksanaan PP dapat berjalan dengan mekanisme yang jelas dan transparan. “Membentuk 1 badan, bernama tadi sudah disampaikan Pak Menko (Airlangga Hartarto), PT Danantara Sumber Daya Indonesia, di mana kami ingin menekankan kepada transparansi transaksi,” ujar Rosan.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan PP yang mengamanatkan pengelolaan tata kelola ekspor komoditas SDA melalui badan BUMN. Dalam tahap awal pelaksanaannya, Danantara akan menerapkan mekanisme pelaporan untuk seluruh transaksi ekspor. Kebijakan pelaporan ini akan diberlakukan mulai Juni hingga Desember 2026 sebagai periode transisi.
“Sesuai tadi yang disampaikan langsung Pak Presiden, kami dari Danantara diminta menindaklanjuti,” kata Rosan. Ia menambahkan, “Kita mulai pada bulan Juni ini sampai dengan bulan Desember kami dapat menyampaikan bahwa semua transaksi yang bersifat ekspor sifatnya hanya pelaporan terlebih dahulu.”
Dengan langkah ini pemerintah dan Danantara bertujuan meningkatkan transparansi alur ekspor dan memperkuat pengawasan atas komoditas sumber daya alam, sekaligus memberi waktu bagi pelaku usaha dan otoritas terkait untuk menyesuaikan prosedur sebelum mekanisme lebih lanjut diberlakukan setelah masa pelaporan berakhir.
Pihak Danantara belum merinci teknis pelaporan, platform yang akan digunakan, maupun sanksi bagi pelanggaran selama masa transisi. Pemerintah diperkirakan akan mengeluarkan petunjuk pelaksanaan dan aturan turunan untuk menjelaskan proses operasional dan kewajiban pelaku usaha dalam beberapa minggu mendatang.
Pertanyaan kunci yang akan dipantau ke depan meliputi rincian cakupan komoditas yang wajib melapor, integrasi data antar-institusi, dampak terhadap kelancaran ekspor, serta upaya pencegahan praktik korupsi dan penyelewengan. Para pelaku industri juga menunggu kepastian prosedur teknis agar tidak mengganggu kegiatan ekspor selama masa transisi.




