
Jakarta – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menyatakan keheranannya atas keputusan KPK yang menjadikan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan rumah. Menurut Yudi, langkah tersebut terlihat sangat janggal dan menimbulkan tanda tanya.
“Ini menjadi pertanyaan, jangan-jangan KPK tidak percaya diri dengan bukti yang mereka kumpulkan selama ini, baik dari dalam maupun luar negeri, sampai harus mengalihkan status penahanan,” ujar Yudi saat berbincang dengan wartawan di Jakarta, Minggu (22/3/2026).
Yudi menekankan bahwa KPK wajib terbuka kepada publik dengan menjelaskan alasan di balik keputusan tersebut. Ia mengingatkan risiko besar jika tersangka dibiarkan di tahanan rumah, seperti potensi menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi keterangan saksi. “Tersangka bisa saja kabur atau mengganggu proses hukum jika tidak ditahan di Rutan KPK,” tambahnya.
Keputusan KPK ini muncul di tengah sorotan publik terhadap kasus yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas. Sebagai mantan menteri, Yaqut diduga terlibat dalam praktik yang melanggar hukum, meski detailnya masih dirahasiakan lembaga antirasuah tersebut. Hingga kini, KPK belum merespons secara resmi pernyataan Yudi.
Pernyataan Yudi ini menambah dinamika pengawasan terhadap kinerja KPK di bawah kepemimpinan baru. Sejumlah pengamat hukum sebelumnya juga mempertanyakan konsistensi lembaga ini dalam menangani kasus-kasus korupsi tingkat tinggi.