
Jakarta – Perubahan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menjadi tahanan rumah memicu sorotan publik dan kritik tajam dari aktivis antikorupsi. Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini dibandingkan dengan penolakan berulang terhadap permohonan penangguhan penahanan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, yang akhirnya meninggal dunia dalam tahanan.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyatakan keterkejutannya atas kebijakan KPK. “Yang bikin geli itu alasan KPK karena ada permohonan dari keluarga. Lukas Enembe dulu meskipun ada permohonan keluarga tapi tidak dikabulkan, bahkan sampai meninggal dalam tahanan. Sakit-sakitan aja tidak dikabulkan, lah ini YCQ ini orangnya sehat-sehat aja ditangguhkan,” ujar Boyamin saat dihubungi pada Minggu (22/3/2026).
Boyamin menyoroti bahwa Yaqut, yang dinyatakan sehat oleh pihak berwenang, mendapatkan keringanan status tahanan rumah. Sementara itu, Lukas Enembe berulang kali mengajukan penangguhan dengan alasan kondisi kesehatannya yang memburuk, namun selalu ditolak KPK hingga akhir hayatnya pada September 2023.
Keputusan KPK terhadap Yaqut diumumkan akhir pekan lalu, setelah permohonan dari keluarganya. Kasus Yaqut terkait dugaan korupsi pengelolaan dana haji, sementara Lukas Enembe tersandung kasus suap dan gratifikasi. Publik ramai membahas di media sosial, menuding adanya “beda perlakuan” dalam penegakan hukum antikorupsi.
Hingga kini, KPK belum merespons secara resmi kritik dari MAKI. Pengamat hukum meminta transparansi alasan penahanan rumah untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah.