
Jakarta – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta intensif melakukan pengawasan terhadap 690 tempat usaha hiburan dan rekreasi selama bulan Ramadan. Ratusan lokasi tersebut tersebar di lima wilayah administrasi Jakarta.
Hingga 12 Maret 2026, hasil pengawasan menemukan 21 tempat usaha hiburan yang melanggar aturan, terutama terkait jam operasional. Pelanggaran ini dikenai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai tindak lanjut.
Kasatpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menyatakan, “Kalau kita ini mungkin jumlahnya hampir 690 tempat hiburan yang sudah kita lakukan pengawasan selama Ramadan. Ada sekitar 21 tempat hiburan yang kita berikan peringatan karena melanggar jam operasi yang sudah ditentukan oleh pariwisata,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (14/3/2026).
Pengawasan ini bertujuan menjaga ketertiban umum dan menghormati nuansa suci Ramadan. Satpol PP terus berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata untuk memastikan kepatuhan pedagang.