
Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak menyalakan petasan saat malam takbiran menyambut Idul Fitri 2026. Imbauan ini disampaikan guna menjaga keselamatan dan ketertiban umum selama perayaan umat Islam tersebut.
“Seluruh masyarakat diimbau tidak menyalakan atau menggunakan petasan karena dapat membahayakan keselamatan serta mengganggu ketertiban masyarakat,” ujar Juru Bicara Satgas Humas Operasi Ketupat 2026, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, dalam keterangannya pada Kamis (19/3/2026).
Jansen menekankan pentingnya menghindari segala aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Selain petasan, ia juga melarang penggunaan kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya selama malam takbiran, seperti memodifikasi motor untuk balap liar atau membawa penumpang berlebih yang berisiko kecelakaan.
Imbauan ini bagian dari Operasi Ketupat 2026 yang digelar Polri untuk mengamankan arus mudik dan perayaan Lebaran. Masyarakat diminta waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan ke polisi terdekat demi terciptanya suasana Idul Fitri yang aman dan damai.