
Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis ganja di wilayah Grogol, Jakarta Barat. Polisi menyita barang bukti sebanyak 10 kilogram ganja dan mengamankan dua tersangka.
Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Edy Lestari, dalam keterangannya pada Selasa (17/3/2026). “Mengamankan 2 tersangka berinisial A (29) dan A (28) di daerah Grogol Jakarta Barat. Dengan barang bukti 10 kg ganja,” ujar AKP Edy Lestari.
Operasi penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi intelijen terkait peredaran narkoba di kawasan tersebut. Kedua tersangka, yang sama-sama berinisial A dengan usia 29 dan 28 tahun, langsung dibekuk saat hendak mendistribusikan ganja ke jaringan pengguna dan pengedar lainnya.
AKP Edy Lestari menambahkan bahwa ganja tersebut diduga berasal dari sumber luar Jakarta dan dimaksudkan untuk diedarkan di wilayah metropolitan. Barang bukti ganja yang disita dalam kemasan siap edar kini diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya intensif Polda Metro Jaya dalam memberantas peredaran narkoba di Ibu Kota. “Kami terus berupaya mencegah masuknya barang haram ini ke masyarakat, terutama di kawasan rawan seperti Jakarta Barat,” tegas AKP Edy.
Kedua tersangka kini ditahan di rutan Polri dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lebih besar di balik kasus ini.