
Jakarta – Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka Indah Megahwati. Langkah ini diambil untuk menjamin kelancaran proses penyidikan dan memastikan tersangka tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia.
Informasi tersebut diperoleh Kementerian Pertanian (Kementan) langsung dari Polda Metro Jaya, menurut keterangan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementan, Moch. Arief Cahyono. Pencegahan ini terkait penanganan perkara dugaan korupsi perjalanan dinas di lingkungan Kementan yang merugikan negara sebesar Rp5,94 miliar.
Kasus ini sedang ditangani intensif oleh Polda Metro Jaya. Pengajuan pencegahan ke luar negeri menjadi salah satu upaya preventif agar proses hukum berjalan lancar tanpa hambatan. Hingga kini, Kementan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus tersebut secara tuntas.





