
Pemerintah Indonesia menetapkan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 jatuh pada 19 Maret 2026. Sebagai bagian dari persiapan, Menteri Komunikasi dan Digital menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 yang mengimbau masyarakat di Provinsi Bali untuk mematikan data seluler dan layanan internet selama perayaan tersebut.
Surat edaran berjudul “Himbauan untuk Melaksanakan Seruan Bersama tentang Pelaksanaan Rangkaian Hari Suci Nyepi Tahun Çaka 1948 di Provinsi Bali Tahun 2026” ini bertujuan mendukung kekhidmatan tradisi Hindu Bali. Nyepi, yang dikenal sebagai Hari Sunyi, menekankan introspeksi diri, pantang bicara, dan menjauh dari aktivitas duniawi selama 24 jam, mulai pukul 06.00 Wita pada 19 Maret hingga pukul 06.00 Wita keesokan harinya.
Imbauan spesifik mencakup:
- Mematikan layanan data seluler, Wi-Fi, dan koneksi internet pribadi.
- Menghindari penggunaan perangkat elektronik yang memerlukan jaringan.
- Mendukung pemadaman listrik dan pembatasan aktivitas transportasi yang sudah menjadi tradisi.
Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Digital, Devie Yanti, menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan seruan bersama dari pemerintah pusat, provinsi, dan tokoh adat Bali. “Kami mengharapkan partisipasi semua pihak untuk menjaga suka duka bersama, sehingga Nyepi tahun ini berjalan khidmat dan aman,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Selama masa tenang Nyepi, bandara Ngurah Rai akan tutup sementara, dan pecalang (petugas keamanan adat) akan berjaga. Masyarakat diimbau mempersiapkan kebutuhan sejak 18 Maret, termasuk stok makanan dan obat-obatan. Pelanggaran aturan Nyepi dapat dikenai sanksi administratif sesuai regulasi setempat.
Surat edaran ini menjadi pengingat bagi wisatawan dan penduduk asli untuk menghormati budaya lokal, sekaligus mempromosikan pariwisata berkelanjutan di Bali.