
Jakarta – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto mengusulkan larangan total peredaran vape atau rokok elektrik di Indonesia. Usulan ini muncul setelah BNN menemukan zat etomidate, obat bius yang termasuk psikotropika, dalam sampel cairan vape yang diuji laboratorium.
Pernyataan itu disampaikan Suyudi saat Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (7/4/2026). Ia menyoroti maraknya peredaran zat narkotika melalui vape sebagai ancaman baru bagi masyarakat.
“Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif. Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” ujar Suyudi seperti dikutip dalam rapat.
Menurut Suyudi, temuan zat etomidate dalam vape menunjukkan modus penyembunyian narkotika yang semakin canggih. Zat ini biasanya digunakan sebagai anestesi medis, tetapi berpotensi disalahgunakan karena efek sedatifnya yang kuat. BNN khawatir hal ini bisa memicu penyalahgunaan di kalangan remaja dan dewasa muda.
Usulan larangan vape ini sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat regulasi narkotika. Saat ini, vape masih diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan dan cukai cukai, tetapi belum dilarang total. Komisi III DPR RI menanggapi positif dan berjanji membahasnya dalam pembahasan RUU.
Suyudi juga menekankan perlunya penguatan pengawasan impor dan distribusi vape untuk mencegah penyelundupan zat adiktif. “Kita harus bertindak cepat sebelum fenomena ini meluas,” tambahnya.
Hingga kini, BNN terus melakukan razia dan pengujian sampel untuk memetakan skala masalah ini di seluruh Indonesia.




