
Denpasar, 3 April 2026 – Penyidik Bareskrim Polri menyegel dua tempat hiburan malam (THM) di Bali pada Kamis (2/4/2026) malam. Penyegelan dilakukan di bar Delona di Jalan Pancing, Pemogan, Denpasar Selatan, serta N Co-Living Bali di Kerobokan, terkait dugaan peredaran narkotika oleh pihak manajemen kedua lokasi tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, membenarkan aksi penindakan tersebut dalam keterangannya kepada wartawan pada Jumat (3/4/2026). “Bahwa benar, pada hari Kamis tanggal 2 April 2026, petugas dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan penindakan terhadap aktivitas peredaran Narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) Delona dan N Co-Living Bali, yang dilakukan oleh pihak manajemen kedua THM tersebut,” ujar Brigjen Eko.
Penindakan ini merupakan bagian dari upaya intensif Polri memerangi peredaran gelap narkoba di kawasan wisata populer seperti Bali. Sebelumnya, serupa kasus pernah terjadi di klub malam lain di Pulau Dewata, yang menyeret pengelola dan pengunjung ke ranah hukum.
Hingga kini, penyidik masih mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait, termasuk kemungkinan jaringan lebih luas. Polri menjanjikan transparansi proses hukum dan memperingatkan pelaku hiburan malam untuk tidak terlibat dalam kejahatan narkoba.





