
Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menerapkan dua pendekatan utama untuk membongkar kasus judi online (judol) hingga jejak aliran dananya. Strategi ini menjadi kunci memutus rantai kejahatan siber di Tanah Air.
Menurut rangkuman detikcom, Senin (30/3/2026), pendekatan pertama adalah penegakan hukum reguler melalui patroli siber dan investigasi intensif. Langkah ini dilakukan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri beserta jajaran di daerah.
Contoh nyata terlihat dari pengungkapan kasus judol oleh Polda Sumatera Utara (Sumut). Polisi membongkar operasi judol yang telah berlangsung dua tahun di sebuah apartemen di Medan. Sebanyak 19 tersangka berhasil diamankan.
Pendekatan kedua yang tak kalah krusial adalah analisis forensik digital untuk melacak aliran dana haram. Dengan teknologi canggih, polisi mampu memetakan jaringan transaksi dari platform judol hingga rekening bank terkait. “Kami terus tingkatkan koordinasi dengan lembaga keuangan untuk memutus mata rantai ini,” ujar sumber dari Bareskrim Polri.
Kasus ini menambah deretan keberhasilan Polri dalam memberantas judi online yang meresahkan masyarakat. Hingga kini, ribuan situs judol telah diblokir, dan aliran dana triliunan rupiah disita. Masyarakat diimbau waspada dan laporkan aktivitas mencurigakan melalui aplikasi Patroli Siber Polri.




