Pemerintah Terapkan WFH untuk Karyawan Swasta, Disesuaikan Kebutuhan Sektor Usaha

Jakarta – Pemerintah Indonesia mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) atau kerja dari rumah bagi karyawan swasta sebagai respons terhadap situasi terkini. Kebijakan ini dirancang fleksibel, menyesuaikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha.

“Penerapan work from home bagi sektor swasta ini yang diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2026).

Menurut Airlangga, kebijakan WFH bertujuan menjaga produktivitas sambil meminimalkan risiko di tengah dinamika ekonomi dan sosial saat ini. Sektor swasta diminta mengikuti panduan dari Kementerian Ketenagakerjaan, dengan penyesuaian berdasarkan jenis industri, seperti manufaktur, jasa, atau teknologi.

Sebelumnya, pemerintah telah menerapkan WFH untuk pegawai negeri sipil (PNS) dengan skema serupa. Kebijakan ini diharapkan berlaku sementara hingga kondisi membaik, sambil memantau dampak terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Para pelaku usaha menyambut baik inisiatif ini. “WFH sudah terbukti efektif di masa lalu, asal infrastruktur digital mendukung,” kata seorang pengusaha di Jakarta yang enggan disebut namanya.

Kementerian Ketenagakerjaan diharapkan segera merilis surat edaran lengkap untuk memastikan implementasi merata di seluruh sektor swasta.

  • Related Posts

    Pahlawan PMI Indramayu Disambut Presiden Prabowo: Selamatkan Lansia dari Kebakaran Hutan Korea Selatan

    Jakarta – Presiden Prabowo Subianto bertemu dengan Sugianto, pekerja migran Indonesia (PMI) asal Indramayu, Jawa Barat, yang menjadi pahlawan dengan menyelamatkan seorang lansia dari kebakaran hutan dahsyat di Korea Selatan.…

    Deddy Sitorus Bingung Kebijakan WFH ASN Hari Jumat: Berpotensi Tak Efektif Tekan BBM

    Jakarta – Kapoksi PDIP Komisi II DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus mengaku bingung dengan kebijakan pemerintah yang menetapkan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    You Missed

    Pahlawan PMI Indramayu Disambut Presiden Prabowo: Selamatkan Lansia dari Kebakaran Hutan Korea Selatan

    • By admin
    • April 2, 2026
    • 4 views
    Pahlawan PMI Indramayu Disambut Presiden Prabowo: Selamatkan Lansia dari Kebakaran Hutan Korea Selatan

    Militer Iran Ancam Serangan “Menghancurkan” AS dan Israel Balas Ancaman Trump

    • By admin
    • April 2, 2026
    • 4 views
    Militer Iran Ancam Serangan “Menghancurkan” AS dan Israel Balas Ancaman Trump

    Deddy Sitorus Bingung Kebijakan WFH ASN Hari Jumat: Berpotensi Tak Efektif Tekan BBM

    • By admin
    • April 1, 2026
    • 3 views
    Deddy Sitorus Bingung Kebijakan WFH ASN Hari Jumat: Berpotensi Tak Efektif Tekan BBM

    Israel Janji Hancurkan Rumah di Desa Lebanon Perbatasan, Ungsi 600.000 Orang Tak Boleh Pulang

    • By admin
    • April 1, 2026
    • 2 views
    Israel Janji Hancurkan Rumah di Desa Lebanon Perbatasan, Ungsi 600.000 Orang Tak Boleh Pulang

    Pemerintah Terapkan WFH untuk Karyawan Swasta, Disesuaikan Kebutuhan Sektor Usaha

    • By admin
    • March 31, 2026
    • 4 views
    Pemerintah Terapkan WFH untuk Karyawan Swasta, Disesuaikan Kebutuhan Sektor Usaha

    Malaysia Bebas Tarif Tol Iran di Selat Hormuz untuk Kapal Tanker Mereka

    • By admin
    • March 31, 2026
    • 3 views
    Malaysia Bebas Tarif Tol Iran di Selat Hormuz untuk Kapal Tanker Mereka