
Jakarta – Pemerintah Indonesia mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) atau kerja dari rumah bagi karyawan swasta sebagai respons terhadap situasi terkini. Kebijakan ini dirancang fleksibel, menyesuaikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha.
“Penerapan work from home bagi sektor swasta ini yang diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2026).
Menurut Airlangga, kebijakan WFH bertujuan menjaga produktivitas sambil meminimalkan risiko di tengah dinamika ekonomi dan sosial saat ini. Sektor swasta diminta mengikuti panduan dari Kementerian Ketenagakerjaan, dengan penyesuaian berdasarkan jenis industri, seperti manufaktur, jasa, atau teknologi.
Sebelumnya, pemerintah telah menerapkan WFH untuk pegawai negeri sipil (PNS) dengan skema serupa. Kebijakan ini diharapkan berlaku sementara hingga kondisi membaik, sambil memantau dampak terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Para pelaku usaha menyambut baik inisiatif ini. “WFH sudah terbukti efektif di masa lalu, asal infrastruktur digital mendukung,” kata seorang pengusaha di Jakarta yang enggan disebut namanya.
Kementerian Ketenagakerjaan diharapkan segera merilis surat edaran lengkap untuk memastikan implementasi merata di seluruh sektor swasta.




